Nama lengkap EPR adalah tanggung jawab produsen yang diperluas, yang diterjemahkan sebagai "tanggung jawab produsen yang diperluas". Extended Producer Tanggung Jawab (EPR) adalah persyaratan kebijakan lingkungan UE. Terutama berdasarkan prinsip "Pencemar Membayar", produsen diharuskan untuk mengurangi dampak barang mereka terhadap lingkungan dalam seluruh siklus hidup barang dan bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup barang yang mereka letakkan di pasar (yaitu, dari desain produksi barang hingga pengelolaan dan pembuangan limbah). Secara umum, EPR bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan mencegah dan mengurangi dampak pengemasan komoditas dan limbah pengemasan, barang -barang elektronik, baterai dan komoditas lainnya di lingkungan.
EPR juga merupakan kerangka kerja sistem manajemen, yang memiliki praktik legislatif di berbagai negara/wilayah UE. Namun, EPR bukan nama suatu peraturan, tetapi persyaratan perlindungan lingkungan dari UE. Misalnya, arahan EU WEEE (Limbah Listrik dan Elektronik), Undang -Undang Peralatan Listrik Jerman, Undang -Undang Pengemasan, dan Hukum Baterai semuanya termasuk dalam praktik legislatif sistem ini masing -masing di UE dan Jerman.
Bisnis mana yang perlu mendaftar untuk EPR? Bagaimana cara menentukan apakah suatu bisnis adalah produser yang ditentukan oleh EPR?
Definisi produsen mencakup pihak pertama yang memperkenalkan barang -barang yang tunduk pada persyaratan EPR ke negara/wilayah yang berlaku, baik melalui produksi domestik atau impor, sehingga produsen belum tentu produsen.
① Untuk kategori pengemasan, jika para pedagang pertama kali memperkenalkan barang -barang yang mengandung barang yang mengandung barang, yang biasanya dianggap sebagai limbah oleh pengguna akhir, ke pasar lokal yang relevan untuk tujuan komersial, mereka akan dianggap sebagai produsen. Oleh karena itu, jika barang yang dijual berisi semua jenis kemasan (termasuk kemasan sekunder yang dikirimkan kepada pengguna akhir), bisnis akan dianggap sebagai produsen.
② Untuk kategori lain yang berlaku, bisnis akan dianggap sebagai produsen jika mereka memenuhi ketentuan berikut:
● Jika Anda memproduksi barang di negara/wilayah yang sesuai yang perlu memenuhi persyaratan tanggung jawab produsen yang diperluas,;
● Jika Anda mengimpor barang yang perlu memenuhi persyaratan tanggung jawab produsen yang diperluas ke negara/wilayah yang sesuai;
● If you sell goods that need to meet the requirements of the extension of producer responsibility to the corresponding country/region, and have not established a company in that country/region (Note: Most Chinese businesses are such producers. If you are not the manufacturer of the goods, you need to obtain the applicable EPR registration number from your upstream supplier/manufacturer, and provide the EPR registration number of the relevant goods as proof of compliance).
Waktu posting: Nov-23-2022